Salam

Salam
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Muamalat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Muamalat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 April 2015

Kompensasi (Tinjauan Ekonomi Islam)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

MANAJEMEN KOMPENSASI DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM


A.    Pendahuluan
Manusia adalah khalifah Allah dimuka bumi yang diberi kuasa oleh Allah untuk memakmurkan bumi-Nya. Dalam upaya manusia mengemban amanah-Nya sebagai khalifah di bumi ini, manusia diberikan akal pikiran oleh Allah sebagai penunjang tugasnya dalam memakmurkan bumi-Nya. Manusia dituntut untuk terus berpikir agar dapat memakmurkan bumi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang Allah tetapkan agar pemakmuran bumi memberikan maslahah sebagai bagian yang terintegrasi dari salah satu konsep Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Allah memerintahkan manusia bekerja sebagai salah satu bentuk nyata manusia dalam rangka memakmurkan bumi seperti firman Allah dalam ayat berikut:
   

Artinya: dan Katakanlah “Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. At-Taubah [9] : 105)

Selasa, 31 Maret 2015

TOP UP MURABAHAH (ANALISIS FIQH MUAMALAT)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

ANALISIS FIQH MUAMALAT DALAM TOP UP PEMBIAYAAN MURABAHAH



Diketahui contoh kasus sebagai berikut:  
                                                               
Murabahah 1:
·         Harga beli (HPP) Rp 100 juta jangka waktu pembiayaan 2 tahun (24 bulan). Dengan margin keuntungan sebesar Rp 20 juta (10% flat p.a). Total harga jual sebesar Rp 120 juta. Pembayaran dengan cara dicicil sehingga cicilan perbulan sebesar Rp 5 juta. Setelah berjalan 12 bulan (asumsi cicilan berjalan lancar) debitur mengajukan tambahan pembiayaan (Top up). Sehingga sisa kewajiban pada akad pertama ini sebesar Rp 60 juta (50 juta pokok dan 10 juta sisa margin).
Murabahah 2:
·         Harga beli (HPP) Rp 85 juta dengan jangka waktu 3 tahun (36 bulan) dengan margin keuntungan sebesar Rp 30,6 juta (12% flat p.a). Total harga jual sebesar Rp 115,6 juta.
Total Gabungan kedua akad menjadi satu akad dan satu angsuran (top up). Margin fasilitas 1 karena diperpanjang menjadi 3 tahun menjadi sebesar Rp 18 juta (sisa pokok 50 juta x margin 12 %/tahun x jangka waktu 3 tahun). Sisa margin murabahah 1 sebesar Rp 10 juta maka tambahan margin sebesar Rp 8 juta ditambahkan pada margin murabahah 2 menjadi Rp 38,6 juta (30,6 + 8). Dengan demikian maka total keseluruhan gabungan fasilitas pembiayaan menjadi Rp 183,6 juta (60 + 85 + 38,6)

Jumat, 13 Maret 2015

ROKOK DALAM PANDANGAN AL-QURAN DAN HADIST

                                      بسم الله الر حمن الر حيم 
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Tulisan ini sebetulnya adalah repost dari blog saya sebelumnya hendriwidjhaya.wordpress.com di tahun lalu. Pada tulisan kali ini insyaAllah akan sama-sama kita bahas mengenai rokok. Benda fenomenal yang amat sering kita temui di kehidupan kita sehari-hari ini terbuat dari bahan dasar tembakau yang diperoleh dari tanaman Nicotiana Tabacum L. Tembakau dipergunakan sebagai bahan dasar sigaret dan cerutu baik penggunaan menghisapnya dengan pipa atau tanpa pipa. Tembakau pertama kali dikenal di Meksiko sejak lebih dari 2500 tahun lalu. Sekitar tahun 1492M sebagian pelaut Eropa menemukan tembakau sebagai bahan dasar rokok saat pertama kali menemukan benua Amerika. Setelah itu tembakau mulai dipasok ke berbagai belahan benua Eropa. Pada abad ke-17 para ahli perniagaan Eropa memperkenalkan tembakau di seluruh Asia dan Afrika. Lalu pada abad ke-19 orang-orang Spanyol memperkenalkan cerutu ke Asia melalui Filipina, Rusia dan Turki. Nah mulai saat itulah tembakau mulai menyebar ke negeri-negeri Islam.


Rokok mengandung zat-zat beracun yang mematikan bila masuk kedalam tubuh manusia antara lain: Nikotin, Arsenic, Karbon Monoksida, Amonium Karbonat, Tar, Ammonia, Formic Acid, Acrolein, Hydrogen Cyanide, Nitrous Oxide, Phenol, Acetol, Hydrogen Sulfide, Pyridine, Methyl Chloride, dan Methanol. Merokok atau yang dalam bahasa Arab disebut tadkhin mengakibatkan berbagai macam penyakit mulai dari penyakit organ pernapasan seperti kanker paru-paru, kerongkongan, serta radang bronkus akut.

Rabu, 11 Maret 2015

PERDAGANGAN BARANG DAN JASA SERTA UPAH DALAM ISLAM

 بسم الله الر حمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Hendri Wijaya
Graduate Student of Master Program in Sharia Management
Graduate School of Management and Business (www.mb.ipb.ac.id)
Bogor Agricultural University (www.ipb.ac.id)

PERDAGANGAN BARANG DAN JASA SERTA UPAH DALAM ISLAM

A.    Pendahuluan
Islam sebagai agama yang sempurna dan universal telah memberikan guidelines yang lengkap untuk mengatur seluruh kegiatan manusia dalam rangka mencapai kesuksesan kehidupan dunia dan akhirat. Baik dalam aspek hablumminallah hubungan vertikal dengan menjalankan kewajiban ibadah dan menyembah Allah sebagai Tuhan seluruh alam, atau pun hubungan hablumminannaas hubungan sosial antara manusia dengan manusia lainnya, juga hubungan manusia dengan lingkungannya. Hal ini sering disebut dengan aktifitas muamalah. Islam pun telah memberikan ketentuan-ketentuan yang mengatur aktifitas muamalah manusia agar kelangsungan hidup, keseimbangan, dan kelestarian alam tetap terjaga dengan baik.
Manusia adalah khalifah Allah dimuka bumi yang diberi kuasa oleh Allah untuk memakmurkan bumi-Nya. Dalam upaya manusia memenuhi amanah-Nya sebagai khalifah di bumi ini, manusia diberikan akal pikiran oleh Allah sebagai penunjang tugasnya di bumi. Manusia dituntut untuk terus berpikir agar dapat memakmurkan bumi sesuai dengan perkembangan zaman. Seiring dengan perkembangan zaman, aktifitas muamalah pun menjadi semakin kompleks, khususnya dalam bidang ekonomi. Aktifitas ekonomi tidak mungkin bisa lepas dari aktifitas jual beli atau perdagangan.
Perdagangan adalah proses tukar menukar barang dan jasa berdasarkan kesepakatan bersama tanpa paksaan yang terjadi antara dua orang atau lebih, dari tempat satu ke tempat lainnya karena adanya kebutuhan atau perbedaan sumber daya yang dimiliki. Islam telah memberikan ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan ketika dalam perdagangan. Agar perdagangan yang terjadi tidak merugikan pihak-pihak yang terkait didalamnya. Pada umumnya, perdagangan saat ini dilakukan oleh individu, kelompok, ataupun perusahaan. Perbedaannya tidak terlalu signifikan diantara ketiga pelaku perdagangan tersebut, hanya saja pada perusahaan biasanya memiliki karyawan yang harus dibayar atas jasanya bekerja bagi perusahaan tersebut. Seperti halnya perdagangan, Islam juga telah memberikan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan pemberian upah. InsyaAllah tulisan ini akan membahas konsep perdagangan serta upah dalam Islam yang diturunkan dari Al-Quran dan Hadist.