Salam

Salam

Selasa, 31 Maret 2015

TOP UP MURABAHAH (ANALISIS FIQH MUAMALAT)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

ANALISIS FIQH MUAMALAT DALAM TOP UP PEMBIAYAAN MURABAHAH



Diketahui contoh kasus sebagai berikut:  
                                                               
Murabahah 1:
·         Harga beli (HPP) Rp 100 juta jangka waktu pembiayaan 2 tahun (24 bulan). Dengan margin keuntungan sebesar Rp 20 juta (10% flat p.a). Total harga jual sebesar Rp 120 juta. Pembayaran dengan cara dicicil sehingga cicilan perbulan sebesar Rp 5 juta. Setelah berjalan 12 bulan (asumsi cicilan berjalan lancar) debitur mengajukan tambahan pembiayaan (Top up). Sehingga sisa kewajiban pada akad pertama ini sebesar Rp 60 juta (50 juta pokok dan 10 juta sisa margin).
Murabahah 2:
·         Harga beli (HPP) Rp 85 juta dengan jangka waktu 3 tahun (36 bulan) dengan margin keuntungan sebesar Rp 30,6 juta (12% flat p.a). Total harga jual sebesar Rp 115,6 juta.
Total Gabungan kedua akad menjadi satu akad dan satu angsuran (top up). Margin fasilitas 1 karena diperpanjang menjadi 3 tahun menjadi sebesar Rp 18 juta (sisa pokok 50 juta x margin 12 %/tahun x jangka waktu 3 tahun). Sisa margin murabahah 1 sebesar Rp 10 juta maka tambahan margin sebesar Rp 8 juta ditambahkan pada margin murabahah 2 menjadi Rp 38,6 juta (30,6 + 8). Dengan demikian maka total keseluruhan gabungan fasilitas pembiayaan menjadi Rp 183,6 juta (60 + 85 + 38,6)

1.      Analisis Fiqh Muamalat
Pada kasus diatas terjadi penggabungan 2 akad murabahah yang sudah jelas kedua akad tersebut dilakukan pada waktu yang berbeda. Padahal dalam kasus tersebut antara akad murabahah pertama dan akad murabahah kedua berselang 1 tahun. Penggabungan 2 akad ini dilarang oleh Rasulullah karena berpotensi menimbulkan riba sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
 (رواه ترمزي) نَهَى رَسُوْلُ الله عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli” (HR. Tirmizi)
Menurut penulis, kasus top up diatas bertentangan dengan hadist Rasulullah diatas dimana Rasulullah melarang menggabungkan 2 akad jual beli. Kemudian, selain itu jika merujuk pada salah satu kaidah fiqh berikut ini:
الْعِبْرَةُ فِيْ الْعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِى وَلَا بِالاَلْفَاظِ وَالْمَبَانِى
“Yang dilihat dalam suatu akad adalah tujuan serta hakikatnya, bukan lafal (teks) dan bentuk luarnya.”
Berdasarkan kaidah tersebut, maka pada hakikatnya akad murabahah adalah akad jual beli secara tangguh (hutang) dimana pembeli atau debitur mencicil pembiayaan tersebut dalam jumlah tertentu sampai jangka waktu tertentu menurut kesepakatan kedua belah pihak. Pada contoh kasus diatas murabahah sudah dimodifikasi jadi, terdapat penggabungan antara akan murabahah pertama yang masih berstatus hutang yang digabungkan dengan akad murabahah kedua. Mungkin salah satu tujuan penggabungan kedua akad tersebut selain mencari tambahan keuntungan adalah melakukan simplifikasi perhitungan dan pembukuan yang dilakukan oleh perusahaan atau pemberi pembiayaan.
Rasulullah telah mengharamkan menggabungkan antara akad hutang dengan akad jual beli. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadist berikut ini:
لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِيْ بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ (رواه ابو داود)
“Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan akad jual beli, tidak halal dua persyaratan dalam satu jual beli, tidak halal keuntungan barang yang tidak dalam jaminanmu, tidak halal menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud) Dishahihkan oleh Al-Albani dengan derajat hasan shahih.
Dengan penggabungan kedua akad tersebut, maka konsekuensi logisnya adalah terjadi penambahan keuntungan. Yaitu pada akad murabahah pertama dari 10 juta bertambah menjadi 18 juta (karena margin dan jangka waktunya mengikuti akad murabahah kedua). 8 juta ini adalah tambahan margin yang kemudian ditambahkan jumlahnya pada margin murabahah di akad kedua. Dimana margin keuntungan murabahah pada akad kedua yang semula hanya 30,6 juta menjadi 38,6 juta.
Hal ini jelas merupakan riba yang diharamkan oleh syariat. Karena akad murabahah pertama yang masih berstatus sebagai sisa kewajiban (hutang) digabungkan dengan akad kedua menyebabkan adanya tambahan margin bagi akad kedua. Hal ini terlarang karena hutang memberikan tambahan sebagaimana kaidah fiqh:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَة فَهُوَ رِبًا
“Setiap pinjaman yang memberikan manfaat (bagi pemberi pinjaman) adalah riba”
Allah telah melarang kita mengambil riba dalam bentuk apapun dan dalam jumlah berapapun, seperti yang Allah jelaskan dalam firman-Nya berikut:




“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqoroh [2] : 278-279)
Pada kasus tersebut terjadi multi pelanggaran yaitu pelanggaran karena penggabungan kedua akad jual beli tangguh (hutang). Dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran karena adanya riba yang merupakan implikasi dari penggabungan kedua akad tersebut. Rekomendasi penulis adalah dengan menghindarkan cara top up seperti ini karena jelas menyalahi syariat yang Rasulullah jelaskan dalam hadist yang sebelumnya sudah dipaparkan diatas. Riba tidak boleh terjadi pada setiap transaksi, bahkan potensi yang menimbulkan terjadinya riba pada suatu transaksi pun harus dihindarkan (sadz zara’i). Berikut solusi alternatif yang menurut penulis dapat dilakukan agar terhindar dari riba.
2.      Solusi Syar’i
Solusinya adalah dengan tetap memisahkan antara murabahah pertama dan murabahah kedua. Murabahah pertama dengan jangka waktu 2 tahun (24 bulan) yang sudah  berjalan selama 1 tahun (12 bulan) tetap pada posisinya. Melanjutkan sisa cicilannya sebesar 5 juta perbulan. Dan murabahah kedua juga tetap pada posisinya dengan cicilannya sendiri. Contohnya dapat penulis ilustrasikan sebagai berikut:
Murabahah 1
·         Akad dimulai pada tanggal 5 Januari 2015 dan cicilan pertama akan dimulai pada 1 Februari 2015 dan berakir pada 1 Februari 2017. Debitur lancar membayar cicilannya sebesar 5 juta perbulan hingga sampai pada 1 Februari 2016 kemudian debitur ingin melakukan top up. Karena pembayaran lancar maka perusahaan bersedia memberikan top up.
Murabahah 2
·         Top up dengan pembiayaan total pokok dan margin sebesar 115,6 juta yang dicicil selama 36 bulan. Artinya angsuran perbulannya sekitar 3,21 juta. Asumsikan untuk akad murabahah kedua ini cicilan dimulai pada 1 maret 2016 dan akan berakir pada 1 Maret 2019.
Dengan memisahkan antara akad murabahah pertama dan kedua maka pembayaran cicilan debitur apabila cicilan tiap bulan apabila cicilan tersebut digabung menjadi 8,21 juta (5 + 3,21). Total ini akan nasabah cicil tiap bulannya hanya sampai akad murabahah pertama jatuh tempo (berakhir) yaitu pada tanggal 1 Februari 2017.

       Kemudian berikutnya setiap bulannya mulai tanggal 1 Maret 2017 sampai 1 Maret 2019, debitur hanya akan melakukan pembayaran cicilan sebesar 3,21 juta saja (angsuran murabahah kedua). Pembayaran cicilan mungkin akan terasa berat bagi debitur hanya pada saat tahun pertama pembiayaan akad murabahah kedua saja, hal ini merupakan konsekuensi yang harus diterimanya sehubungan dengan pengajuan top up pembiayaan dan masih adanya cicilan di akad murabahah pertama. Namun pada tahun kedua dan ketiga cicilan akan terasa ringan karena debitur hanya akan membayaarkan cicilan akad murabahah kedua saja. Lembaga keuangan pun dilarang memanfaatkan situasi top up ini untuk menambah keuntungan dengan menggabungkan akad-akad tersebut. Apabila dikalkulasikan total secara keseluruhan, maka terlihat perbedaan antara top up dengan cara memisahkan kedua akad dan menggabungkan kedua akad sebagai berikut:

Total uang yang didapatkan dengan memisahkan akad murabahah
Total uang yang didapatkan dengan menggabungkan akad murabahah
Total akad murabahah pertama ditambah margin keuntungan 120 juta
Akad murabahah pertama yang sudah terbayarkan 60 juta
Total akad murabahah kedua ditambah margin keuntungan 115,6 juta
Total akad murabahah kedua 183,6 (60 + 85 + 38,6)
Total uang yang diperoleh Rp 235,6 juta
Total uang yang diperoleh Rp 243,6 juta

Dari tabel diatas terbukti secara keseluruhan bahwa ada tambahan 8 juta yang didapatkan dari penggabungan kedua akad tersebut. Pertambahan inilah pertambahan riba yang diharamkan oleh Allah. Walaupun terjadi kesepakatan dan kerelaan antara pihak yang bertransaksi diatas, tetap tidak dapat menghalalkan status riba. Berdasarkan sabda Rasulullah berikut ini:








“Perjanjian boleh dilakukan diantara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat diantara mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmizi)

Rela sama rela (‘an taradhin minkum) antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penggabungan kedua akad tersebut tidak dapat melegalkan statusnya sebagai riba yang dilarang. Penggabungan kedua akad tersebut walaupun terjadi kesepakatan antara debitur dan pemberi pembiayaan, akan tetapi tetap tidak dapat melegalkan hal tersebut karena mengandung riba yang diharamkan oleh syariat. Artinya kesepakatan tersebut batal demi hukum (syariat) dan tidak boleh dilakukan.
Karena yang haram tidak akan berubah menjadi halal hanya karena kerelaan antara pihak yang berakad. Jual beli babi tetap tidak boleh dilakukan bagi orang-orang beriman hanya karena terjadi rela sama rela antara dirinya dan penjual babi. Perzinahan tetap diharamkan walaupun pelakunya dalam perasaan rela sama rela atau suka sama suka. Rela sama rela (‘an taradhin minkum) hanya berlaku untuk barang dan jasa yang halal, cara yang halal, bebas dari riba dan cara-cara bathil lainnya.

Maka penulis merekomendasikan agar tidak dilakukan penggabungan kedua akad tersebut karena menimbulkan riba yang Allah ancam pengambil riba dengan berperang kepada Allah dan Rasul-Nya. Top up tetap boleh dilakukan dengan cara memisahkan kedua akad yang memang seharusnya dipisahkan sesuai tuntunan dari sabda Rasulullah agar tidak berpotensi menimbulkan riba serta transaksi yang terjadi tetap dalam syariat yang penuh dengan keberkahan.
      
      Wallahu A’lam Bish Showaab.

Hendri Wijaya
Bachelor of Islamic Economics from Faculty of Sharia and Law (muamalat.fsh.uinjkt.ac.id)
Syarif Hidayatullah State Islamic University of Jakarta (www.uinjkt.ac.id)
Graduate Student of Master Program in Sharia Management
Graduate School of Management and Business (www.mb.ipb.ac.id)
Bogor Agricultural University (www.ipb.ac.id) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar