بسم
الله الرحمن الرحيم
السلام
عليكم ورحمةالله وبركاته
ANALISIS FIQH MUAMALAT DALAM TOP UP
PEMBIAYAAN MURABAHAH
Diketahui contoh kasus sebagai berikut:
Murabahah 1:
·
Harga beli (HPP) Rp 100 juta jangka waktu
pembiayaan 2 tahun (24 bulan). Dengan margin keuntungan sebesar Rp 20 juta (10%
flat p.a). Total harga jual sebesar Rp 120 juta. Pembayaran dengan cara dicicil
sehingga cicilan perbulan sebesar Rp 5 juta. Setelah berjalan 12 bulan (asumsi
cicilan berjalan lancar) debitur mengajukan tambahan pembiayaan (Top up).
Sehingga sisa kewajiban pada akad pertama ini sebesar Rp 60 juta (50 juta pokok
dan 10 juta sisa margin).
Murabahah 2:
·
Harga beli (HPP) Rp 85 juta dengan jangka
waktu 3 tahun (36 bulan) dengan margin keuntungan sebesar Rp 30,6 juta (12%
flat p.a). Total harga jual sebesar Rp 115,6 juta.
Total Gabungan kedua akad menjadi satu akad dan satu
angsuran (top up). Margin fasilitas 1 karena diperpanjang menjadi 3 tahun
menjadi sebesar Rp 18 juta (sisa pokok 50 juta x margin 12 %/tahun x jangka
waktu 3 tahun). Sisa margin murabahah 1 sebesar Rp 10 juta maka tambahan margin
sebesar Rp 8 juta ditambahkan pada margin murabahah 2 menjadi Rp 38,6 juta
(30,6 + 8). Dengan demikian maka total keseluruhan gabungan fasilitas
pembiayaan menjadi Rp 183,6 juta (60 + 85 + 38,6)