Salam

Salam

Rabu, 11 Maret 2015

PERDAGANGAN BARANG DAN JASA SERTA UPAH DALAM ISLAM

 بسم الله الر حمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Hendri Wijaya
Graduate Student of Master Program in Sharia Management
Graduate School of Management and Business (www.mb.ipb.ac.id)
Bogor Agricultural University (www.ipb.ac.id)

PERDAGANGAN BARANG DAN JASA SERTA UPAH DALAM ISLAM

A.    Pendahuluan
Islam sebagai agama yang sempurna dan universal telah memberikan guidelines yang lengkap untuk mengatur seluruh kegiatan manusia dalam rangka mencapai kesuksesan kehidupan dunia dan akhirat. Baik dalam aspek hablumminallah hubungan vertikal dengan menjalankan kewajiban ibadah dan menyembah Allah sebagai Tuhan seluruh alam, atau pun hubungan hablumminannaas hubungan sosial antara manusia dengan manusia lainnya, juga hubungan manusia dengan lingkungannya. Hal ini sering disebut dengan aktifitas muamalah. Islam pun telah memberikan ketentuan-ketentuan yang mengatur aktifitas muamalah manusia agar kelangsungan hidup, keseimbangan, dan kelestarian alam tetap terjaga dengan baik.
Manusia adalah khalifah Allah dimuka bumi yang diberi kuasa oleh Allah untuk memakmurkan bumi-Nya. Dalam upaya manusia memenuhi amanah-Nya sebagai khalifah di bumi ini, manusia diberikan akal pikiran oleh Allah sebagai penunjang tugasnya di bumi. Manusia dituntut untuk terus berpikir agar dapat memakmurkan bumi sesuai dengan perkembangan zaman. Seiring dengan perkembangan zaman, aktifitas muamalah pun menjadi semakin kompleks, khususnya dalam bidang ekonomi. Aktifitas ekonomi tidak mungkin bisa lepas dari aktifitas jual beli atau perdagangan.
Perdagangan adalah proses tukar menukar barang dan jasa berdasarkan kesepakatan bersama tanpa paksaan yang terjadi antara dua orang atau lebih, dari tempat satu ke tempat lainnya karena adanya kebutuhan atau perbedaan sumber daya yang dimiliki. Islam telah memberikan ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan ketika dalam perdagangan. Agar perdagangan yang terjadi tidak merugikan pihak-pihak yang terkait didalamnya. Pada umumnya, perdagangan saat ini dilakukan oleh individu, kelompok, ataupun perusahaan. Perbedaannya tidak terlalu signifikan diantara ketiga pelaku perdagangan tersebut, hanya saja pada perusahaan biasanya memiliki karyawan yang harus dibayar atas jasanya bekerja bagi perusahaan tersebut. Seperti halnya perdagangan, Islam juga telah memberikan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan pemberian upah. InsyaAllah tulisan ini akan membahas konsep perdagangan serta upah dalam Islam yang diturunkan dari Al-Quran dan Hadist.

B.     Pembahasan
1)      Perdagangan Rasulullah dan Anjuran Berdagang
Salah satu aspek kehidupan Muhammad SAW yang kurang mendapat perhatian serius adalah kepemimpinan beliau di bidang bisnis dan entrepreneurship. Muhammad SAW lebih dikenal sebagai seorang rasul, pemimpin spiritual, dan pemimpin negara. Padahal sebagian besar kehidupannya sebelum diangkat sebagai rasul adalah sebagai pedagang. Beliau mulai merintis karir dagangnya sejak usia 12 tahun dan memulai usahanya sendiri ketika berusia 17 tahun. Pekerjaan ini terus dilakukan sampai menjelang beliau menerima wahyu (beliau berusia sekitar 37 tahun). Dengan demikian, Muhammad SAW telah berprofesi sebagai pedagang selama sekitar ± 25 tahun ketika beliau menerima wahyu. Angka ini sedikit lebih lama dari masa kerasulan beliau yang berlangsung selama ± 23 tahun. Dapat dikatakan bahwa Muhammad SAW lebih lama menjalankan profesinya sebagai pedagang dibanding sebagai rasul.

Periode
Usia
Durasi
Masa kanak-kanak
0-12 Tahun
12 Tahun
Entrepreneurship (berdagang)
12-37 Tahun
25 Tahun
Berkontemplasi dan refleksi
37-40 Tahun
3 Tahun
Masa kerasulan
40-63 Tahun
23 Tahun
Tabel 1. Periode Entrepreneurship dan Masa Kerasulan

Pada usia 12 tahun, beliau ikut pamannya Abu Thalib ke Syria. Sejak itulah Muhammad SAW melakukan semacam kerja magang (internship) yang berguna kelak ketika beliau mengelola bisnisnya sendiri. Ketika merintis karirnya, Muhammad SAW muda memulai dengan berdagang kecil-kecilan di kota Makkah. Beliau membeli barang-barang dari satu pasar kemudian menjualnya kepada orang lain. Sampai kemudian beliau menerima modal dari para investor dan juga para janda kaya dan anak-anak yatim yang tidak sanggup menjalankan sendiri dana mereka, dan menyambut baik seseorang yang jujur untuk menjalankan bisnis dengan uang yang mereka miliki dengan sistem mudharabah (profit sharing) atau dengan sistem (fee based) upah.
Dalam menjalankan bisnisnya tersebut, beliau memperkaya diri dengan kejujuran, keteguhan memegang janji, dan sifat-sifat mulia lainnya. Akibatnya masyarakat Makkah mengenal beliau sebagai (al-amin) orang yang terpercaya. Para pemilik modal di Makkah semakin banyak yang mengajak kemitraan dengan Muhammad SAW tak terkecuali dengan Siti Khadijah, yang menawarkan kemitraan berdasarkan sistem mudharabah (bagi hasil). Belakangan, Muhammad SAW menikah dengan Siti Khadijah dan menjalankan bisnis bersama.
Setelah menikah Muhammad SAW tetap menjalankan bisnisnya seperti biasa. Namun sekarang beliau bertindak sebagai manajer sekaligus mitra dalam usaha istrinya. Beliau juga sangat memahami perilaku-perilaku yang dapat merusak atau menghambat bisnis  perdagangan yang dilakukan seseorang atau merusak sistem pasar secara keseluruhan seperti kecurangan dalam timbangan, riba, gharar, dan sebagainya.
Perjalanan karir Muhammad SAW dapat dirumuskan sebagaimana berikut. Muhammad SAW pada usia 12 tahun sudah mengenal perdagangan dan di usia ini diistilahkan dengan (internship) magang. Kemudian di usia 17 tahun beliau dianjurkan pamannya untuk berdagang sendiri agar meringankan beban keluarga. Di usia ini beliau sudah menjadi seorang business manager. Ketika para pemilik modal kota Makkah mulai mempercayakan pengelolaan perdagangan mereka kepada Muhammad SAW beliau menjadi seorang investment manager. Kemudian ketika menikah dengan Khadijah, status beliau menjadi business owner, saat usia beliau menginjak pertengahan 30-an, beliau menjadi seorang investor dan mulai banyak memiliki waktu untuk memikirkan kondisi masyarakat. Pada saat inilah beliau sudah mencapai financial freedom.
Kemudian beliau mulai sering berkhalwat (menyendiri) di gua Hira untuk merenung dan memikirkan kondisi masyarakat jahiliyah yang begitu tidak bermoral. Hal ini terus beliau lakukan sampai kemudian beliau menerima wahyu pertama. Sejak saat itulah beliau memulai babak baru dalam hidupnya sebagai seorang utusan Allah SWT.
Usia
Status dan Aktifitas
63 Tahun
Memastikan ummat tidak merugi di dunia dan akhirat akibat pola bisnis yang riba, haram, dan tidak bermoral
53 Tahun
Membangun pasar di Madinah
40 Tahun
Berdakwah meluruskan tatacara dan moralitas bisnis ummat
37 Tahun
Peduli dengan masalah akhlak, sosial, ekonomi masyarakat
25 Tahun
Menjadi business owner & aliansi dengan investor
17 Tahun
Usaha mandiri sebagai manager/ agent perdagangan regional
12 Tahun
Magang (internship)
Tabel 2. Jenjang Karir Muhammad SAW

Nabi Muhammad sebagai seorang praktisi perdagangan yang sukses menganjurkan kita ummatnya untuk berwirausaha. Pada beberapa kesempatan Muhammad SAW sering memotivasi para sahabatnya untuk berwirausaha, beliau bersabda:
“Berusaha untuk mendapatkan penghasilan halal merupakan kewajiban, disamping sejumlah tugas lain yang telah diwajibkan.” (HR. Baihaqi dan Thabrani)
“Pedagang yang jujur dan dapat dipercaya akan bersama para nabi, orang-orang yang benar-benar tulus, dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
“Allah memberikan rahmat-Nya kepada setiap orang yang bersikap baik ketika menjual, membeli, dan membuat pernyataan.” (HR. Bukhari)
Perdagangan harus dikuasai oleh orang-orang mu’min sehingga praktik-praktik perdagangan dapat terhindar dari riba dan cara haram lainnya yang dapat mendistorsi keseluruhan sistem pasar dan menjaga keadilan dalam rangka menjamin perdagangan yang sehat demi terciptanya perekonomian yang kuat dan pemerataan kesejahteraan.

2)      Prinsip-Prinsip Perdagangan Dalam Islam
Ada beberapa prinsip-prinsip dasar yang diajarkan Islam dalam aktifitas perdagangan antara lain adalah:
a)      Prinsip saling ridha antara pihak terkait (penjual dan pembeli).
Perdagangan yang berkah adalah perdagangan yang menguntungkan kedua belah pihak. tidak ada salah satu pihak yang merasa terzhalimi. Keduanya harus saling rela tanpa adanya paksaan. Sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa:29 yang artinya:
 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa [4] : 29)
      Ayat ini menjadi dasar dari berbagai derifasi peraturan-peraturan perdagangan yang berlaku di dunia secara umum.

b)      Tidak mendurhakai Allah
Manusia diwajibkan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun dalam bekerja manusia tidak boleh melalaikan kewajiban-kewajibannya beribadah kepada Allah. Sebagaimana yang terdapat dalam beberapa ayat:
“dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik pemberi rezeki.” (QS. Al-Jumu’ah [62] : 11)
 
“laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An-Nur [24] : 37)
  
“Katakanlah: "Jika bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, Maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-NYA". dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (At-Taubah [9] : 24)

ketiga ayat diatas melarang kita supaya tidak melupakan Allah dikarenakan urusan perdagangan. Sudah merupakan keniscayaan bahwa kita dilarang melalaikan ibadah kepada Allah karena urusan perdagangan, contohnya seperti mengulur-ulur waktu shalat. Dalam konteks perdagangan, lalai mengingat Allah dapat diartikan sebagai berbuat kecurangan-kecurangan yang dapat merugikan orang lain seperti mengurangi timbangan, menyembunyikan cacat suatu barang, dan kecurangan lainnya.

c)      Prinsip Keadilan Dalam Menakar
 “dan Tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.” (QS. Ar-Rahman [55] : 9)

“dan kepada (penduduk) Madyan (kami utus) saudara mereka, Syu'aib. ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia. dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, Sesungguhnya aku melihat kamu dalam Keadaan yang baik (mampu) dan Sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)." (84)
“dan Syu'aib berkata: "Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.” (85). (QS. Hud [11] : 84-85)
Takaran merupakan sesuatu yang penting dan krusial dalam perdagangan. Kedua ayat di atas sangat jelas memerintahkan kita untuk memenuhi takaran dengan benar dan adil. Berbuat adil merupakan salah satu upaya pendekatan diri kepada taqwa.

3)      Larangan Dalam Perdagangan
a)      Bai’ Najasy
Transaksi najasy diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain untuk memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membeli. Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebut, ia hanya ingin menipu orang lain yang benar-benar ingin membeli. Sebelumnya orang ini telah mengadakan kesepakatan dengan penjual untuk membeli dengan harga tinggi agar pembeli yang sesungguhnya membeli dengan harga yang tinggi dengan maksud untuk ditipu. Akibatnya terjadi permintaan palsu (false demand).

b)      Monopoli dan Ihtikar (penimbunan barang)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa monopoli adalah situasi yang pengadaan barang dagangannya tertentu (di pasar lokal atau nasional) sekurang-kurangnya sepertiganya dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok sehingga harganya dapat dikendalikan. Monopoli dalam bahasa arabnya dikenal dengan istilah ihtikar yaitu secara bahasa adalah menyimpan makanan.
Pada 5 Maret 1999 Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pada pasal 1 disebutkan bahwa monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau suatu kelompok pelaku usaha.
Monopoli atau ihtikar diharamkan dalam islam sebagaimana hadist riwayat muslim: “Tidaklah orang yang melakukan ihtikar itu kecuali ia berdosa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Monopoli yang dilarang adalah menimbun barang-barang yang merupakan kebutuhan masyarakat seperti pangan, sandang, minyak, dan lain-lain. Adapun menimbun barang-barang yang bukan kebutuhan pokok masyarakat dan barang tersebut banyak di tangan pedagang, serta tidak merugikan masyarakat, maka hal ini diperbolehkan. Untuk itulah sektor-sektor ekonomi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak harus di kuasai negara untuk kesejahteraan bersama.

c)      Talaqi Rukban
Tindakan yang dilakukan oleh pedagang kota (atau pihak yang lebih memiliki informasi yang lebih lengkap) membeli barang petani (atau produsen yang tidak memiliki informasi yang benar tentang harga pasar) yang masih di luar kota, untuk mendapatkan harga yang lebih murah dari harga pasr yang sesungguhnya. Rasulullah melarang hal ini sebagaimana dalam hadist “Dari Anas r.a ia berkata: “Rasulullah SAW melarang orang-orang kota menjualkan barang orang desa yang baru dating sebelum sampai di pasar, walaupun orang itu saudara kandungnya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Transaksi ini dilarang karena mengandung dua hal: pertama, rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknya barang ke pasar (entry barrier), dan kedua, mencegah penjual dari luar kota untuk mengetahui harga pasar yang berlaku.
“Dari Abu Hurairah r.a berkata: “Rasulullah SAW melarang menyongsong (mencegat kafilah dagang sebelum sampai di pasar) dan juga melarang orang-orang kota menjual kepada orang desa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Inti dari pelarangan ini adalah tidak adilnya tindakan yang dilakukan oleh pedagang kota yang tidak menginformasikan harga pasar sesungguhnya. Mencari barang dengan harga lebih murah tidaklah dilarang, namun apabila transaksi jual beli antara dua pihak di mana yang satu memiliki informasi yang lengkap dan yang satu lainnya tidak tahu harga pasar, dan kondisi tersebut dimanfaatkan untuk mencari keuntungan yang lebih, maka terjadilah penzaliman  antara pedagang kota dengan petani di luar kota tersebut.

d)     Tadlis (Penipuan)
Penipuan dalam kuantitas ataupun kualitas jelas dilarang dalam islam. Penipuan kuantitas biasanya terjadi saat menimbang atau mengurangi timbangan. Sedangkan penipuan dalam kualitas biasanya dilakukan dengan penyembunyian cacat barang yang dijual, atau dengan bersumpah terhadap suatu barang sehingga tertutupi kecacatan barang tersebut.
 “dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Al-Isra [17] : 35)
Rasulullah bersabda: “Sumpah itu dapat melariskan barang dan menghilangkan barokah keuntungan.” (HR. Bukhari)

e)      Larangan Gharar (uncertain to both parties), Riba dan Maysir
Taghrir dalam istilah fiqh muamalah berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi; atau mengambil risiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung risiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya, atau memasuki  domain risiko tanpa memikirkan konsekuensinya. Menurut Ibnu Taimiyah, gharar terjadi bila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jual beli. Abu Hurairah r.a berkata: “bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli dengan cara melempar batu dan jual beli gharar (yang belum jelas harga, barang, waktu, dan tempatnya).” (HR. Muslim). Contoh gharar adalah transaksi ijon yang tidak jarang masih dijumpai di masyarakat terutama masyarakat pedesaan.
Riba sudah sangat jelas hukumnya dalam Islam yaitu haram, sebagaimana firman Allah yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (278)
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (279) (QS. Al-Baqoroh [2] : 278-279)
Ayat tersebut adalah puncaknya pengharaman riba secara total.

Kemudian Islam juga melarang jual beli yang mengandung unsur maysir (perjudian) seperti taruhan yang dapat menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain. Sebagaiamana firman Allah:
 “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” ( Al-Maidah [5] : 90)

f)       Larangan memaksa
Seorang penjual tidak boleh memaksa pembeli untuk membeli barangnya, karena pembeli pun berhak menentukan pilihannya untuk melanjutkan bertransaksi atau tidak. Hak ini disebut hak khiyar (hak memilih)
Rasulullah SAW bersabda “Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan transaksi atau membatalkannya) selama keduanya belum berpisah”, atau sabda beliau: “hingga keduanya berpisah. Jika keduanya jujur dan menampakkan dagangannya maka keduanya diberkahi dalam jual belinya dan bila menyembunyikan dan berdusta maka akan dimusnahkan keberkahan jual belinya.” (HR. Bukhari)

“Rasulullah SAW melarang munaabadzah, yaitu seseorang melempar pakaiannya sebagai bukti pembelian harus terjadi (dengan mengatakan bila kamu sentuh berarti terjadi transaksi) sebelum orang lain itu menerimanya atau melihatnya dan beliau juga melarang jual beli mulaamasah, yaitu menjual kain dengan hanya menyentuh kain tesebut tanpa melihatnya (yaitu dengan suatu syarat misalnya kalau kamu sentuh berarti kamu harus membeli.” (HR. Bukhari dan Muslim)

g)      Larangan jual beli barang haram
“Dari Jabir  bin Abdullah r.a bahwasanya dia mendengar Rasulullah SAW bersabda ketika hari penaklukan kota Makkah: “Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan khamr, bangkai, babi, dan patung-patung.” Ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak dari bangkai (sapi dan kambing) karena bisa dimanfaatkan untuk memoles sarung pedang, meminyaki kulit-kulit, dan sebagai bahan minyak untuk penerangan bagi manusia ?. beliau menjawab: Tidak, dia tetap haram.” Kemudian saat itu juga Rasulullah bersabda: semoga Allah melaknat yahudi, karena ketik Allah mengharamkan lemak hewan (sapi dan kambing) mereka mencairkannya dan memperjual belikannya, dan memakan uang hasil penjualannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jual beli barang yang haram jelas dilarang, dan dari hadist tersebut juga dijelaskan bahwa memakan hasil dari penjualan barang yang haram pun dilarang.

4)      Upah dalam Islam
Upah atau ujroh adalah bentuk kompensasi atas jasa yang telah diberikan tenaga kerja. Dalam pemberian upah yang islami bisa berasal dari dua faktor: objektif dan subjektif. Objektif adalah upah yang ditentukan melalui pertimbangan tingkat upah di pasar tenaga kerja. Sedangkan subjektif upah ditentukan dari pertimbangan sosial. Maksud pertimbangan sosial disini adalah nilai-nilai kemanusiaan tenaga kerja. Selama ini ekonomi konvensional berpendapat upah ditentukan melalui pertimbangan tingkat upah dipasar tenaga kerja saja. Namun ada sisi kemanusiaan yang harus diperhatikan pula, misalnya cara pembayaran upah sebagaimana hadist dari “Abdullah bin Umar, Rasulullah SAW bersabda: berikanlah upah kepada pekerja atau orang upahan sebelum keringatnya mengering.” (HR. Ibnu Majah dan Thabrani) Dari hadist ini menggambarkan bahwa Islam sangat menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Berbeda dengan konvensional yang hanya memandang manusia sebagai barang modal. Manusia tidak boleh diperlakukan seperti halnya barang modal atau mesin.
Selain itu, Rasulullah juga menekankan aspek pemberian upah. Beliau mempertegas pentingnya kelayakan upah dalam sebuah hadist: “ Mereka (para pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu, sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya sendiri, dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya sendiri, dan tidak membebankan pada tugas yang sangat berat, dan apabila kamu membebankan dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadist tersebut setidaknya ada beberapa pesan yang dapat kita ambil. Yaitu: pertama, hubungan antara majikan dengan pekerja atau perusahaan dengan karyawan adalah hubungan man to man brotherly relationship, yaitu hubungan persaudaraan. Kedua: tingkat upah minimum setidaknya harus memenuhi tingkat kebutuhan dasar bagi para tenaga kerja. Ketiga: beban kerja dan lingkungan yang melingkupinya haruslah sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan tidak mengeksploitasi tenaga kerja.
Dalam Al-Quran terdapat beberapa ayat mengenai upah, diantaranya adalah:
 “kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata: "Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan Balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami". Maka tatkala Musa mendatangi bapaknya (Syu'aib) dan menceritakan kepadanya cerita (mengenai dirinya), Syu'aib berkata: "Janganlah kamu takut. kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu". (25)
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". (26)
Berkatalah Dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun Maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka aku tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku Termasuk orang- orang yang baik". (27)
Dia (Musa) berkata: "Itulah (perjanjian) antara aku dan kamu. mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu aku sempurnakan, Maka tidak ada tuntutan tambahan atas diriku (lagi). dan Allah adalah saksi atas apa yang kita ucapkan". (28). (QS. Al-Qashas [28] : 25-28)

 “mereka berkata: "Hai Dzulkarnain, Sesungguhnya Ya'juj dan Ma'juj itu orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, Maka dapatkah Kami memberikan sesuatu pembayaran kepadamu, supaya kamu membuat dinding antara Kami dan mereka?" (QS. Al-Kahfi [18] : 94)

                Implementasi nilai-nilai kemanusiaan dalam penentuan upah yang islami dapat berasal dari dua sumber, yaitu pertama: musta’jir (majikan) dan kedua pemerintah. Musta’jir yang beriman akan menerapkan nilai-nilai kemanusiaan dalam menentukan upah bagi para ajirnya (pekerjanya). Termasuk nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Yusuf Qardhawi mengatakan adil dalam pemberian upah “Sesungguhnya seorang pekerja hanya berhak atas upahnya jika ia telah menunaikan pekerjaannya dengan semestinya dan sesuai dengan kesepakatan. Karena umat islam terikat dengan syarat-syarat antar mereka, kecuali syarat yang mengharamakn yang halal atau menghalalkan yang haram. Namun, jika ia membolos bekerja tanpa alasan yang benar atau sengaja, sepatutnya hal itu diperhitungkan atasnya (dipotong upahnya), karena setiap hak diiringi dengan kewajiban. Selama ia mendapatkan haknya secara penuh, kewajibannya juga harus dipenuhi. Maka sepatutnya hal ini dijelaskan detail dalam peraturan kerja yang menjelaskan masing-masing hak dan kewajiban kedua belah pihak.”
            Dalam implementasi nilai-nilai keadilan, pemerintah bertugas (bila perlu) melakukan intervensi dalam penentuan upah, dikarenakan adanya kewajiban pemerintah untuk mengawasi, menjaga, dan mengkoreksi implementasi nilai-nilai keadilan. Dan juga untuk menjaga keadilan serta kesejahteraan rakyatnya, dalam hal ini musta’jir dan ajir.

C.    Kesimpulan
Muhammad SAW selain seorang rasul, beliau juga merupakan seseorang yang sukses dalam aspek kehidupan beliau yang lain yaitu berdagang. Beliau sudah memulai bisnisnya sejak remaja hingga dewasa. Karir beliau sebagai pebisnis mencapai puncaknya ketika menikah dengan Siti Khadijah, beliau bersama istrinya mengelola bisnisnya dan beraliansi dengan investor, dan agen perdagangannya. Kemudian setelah diangkat menjadi seorang rasul, beliau fokus berdakwah hingga akhir hayat beliau.
Beliau memotivasi para sahabat dan kita umatnya untuk menggiatkan dan menguasai perdagangan. Perdagangan merupakan salah satu pintu rezeki yang baik bagi manusia. Perdagangan yang didasari taqwa kepada Allah, tidak hanya akan mendapatkan keuntungan materi semata, tetapi juga mendapat pahala yang besar disisi Allah.
Prinsip dan larangan perdagangan telah Rasulullah contohkan, maka sepatutnyalah kita mengikuti ajaran beliau dalam urusan perdagangan. Beliau melarang cara-cara kotor dalam mengambil keuntungan karena selain hilangnya keberkahan, cara-cara curang juga dapat mendistorsi pasar yang berdampak buruk terhadap sistem pasar dan perekonomian secara umum.
Rasulullah juga telah mencontohkan kita bagaimana cara berperilaku kepada pelayan atau orang yang bekerja di bawah asuhan kita. Beliau menekankan pentingnya nilai-nilai egaliter (persamaan derajat) , partnership, humanity, dan kelayakan kompensasi. Sistem pemberian upah harus adil dari sisi tenaga kerja (ajir) dan dari sisi majikan atau perusahaan (musta’jir)

Referensi
Al-Quran dan Terjemahan
Antonio, M. Syafii, (2007), Muhammad SAW The Super Leader Super Manager. Jakarta: Tazkia Publishing & ProLM Centre.
Hafidhuddin, Didin dan Syauqi Beik, (2014), Modul Tafsir Hadist Ekonomi dan Manajemen. Bogor: Program Pascasarjana MB-IPB.
Karim, Adiwarman, (2010),  Ekonomi Mikro Islami Edisi Ketiga. Jakarta: Rajawali Pers.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar